Selasa, 17 April 2012

Rangkuman


TUGAS 3

A.  PENGANTAR: Arti, Makna, dan Manfaat Demokrasi
Asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Fenomena, di mana rakyat memilih langsung pimpinan pemerintahan ini dikenal dengan istilah ‘demokrasi.’
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan. Makna demokrasi adalah pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat.
Di dalam The Advanced Learner’s Dictionary of Current English(Hornby, dan kawan-kawan:261) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan democracy adalah:
“(1) country with principles of government in which all adult citizens share through their elected representatives; (2) country with government which encourages and allows rights of citizenship such as freedom of speech, religion, opinion, and association, the assertion of rule of law, majority rule, accompanied by respect for the rights of minorities. (3) society in which there is treatment of each other by citizens as equals.”
Dari kutipan pengertian tersebut tampak bahwa kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan Negara atau masyarakat, di mana warga Negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih melalui pemilu. Pemerintah di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakkan rule of law, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas, dan masyarakat yang warga negaranya saling memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Manfaat demokrasi adalah kesetaraan sebagai warga Negara, memenuhi kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan social.


B.   Nilai-nilai Demokrasi
Nilai-nilai demokrasi adalah kesadaran akan pluralisme, sikap yang jujur dan pikiran yang sehat, itikad kerja sama di antara masyarakat warga dan itikad baik, sikap kedewasaan, pertimbangan moral.
Demokrasi yang dilakukan dengan lima nilai sebagaimana disebutkan yaitu menghargai keberagaman, dilakukandengan jujur dan menggunakan akal sehat, dilaksanakan dengan kerja sama antarwarga Negara, didasari sikap dewas dan mempertimbangkan moral, maka setiap keputusan dan tingkah laku akan efisien dan efektif serta pencapaian tujuan masyarakat adil dan makmur akan lebih mudah tercapai.

C.   Prinsip dan Parameter Demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi adalah control atas keputusan pemerintah, pemilihan yang teliti dan jujur, hak memilih dan dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi, kebebasan berserikat terbuka.
Parameter demokrasi adalah pembentukan pemerintahan melalui pemilu, system pertanggung-jawaban pemerintahan, pengaturan system dan distribusi kekuasaan Negara, pengawasan oleh rakyat.

D.  Jenis-jenis Demokrasi
  1. Demokrasi Berdasarkan Cara Menyampaikan Pendapat
a.    Demokrasi langsung
b.    Demokrasi tidak langsung
c.    Demokrasi perwakilan
-Referendum wajib
-Referendum tidak wajib
-Referendum konsultatif
  1. Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritas
a.    Demokrasi formal
b.    Demokrasi material
c.    Demokrasi campuran
  1. Berdasarkan Prinsip Ideologi
a.    Demokrasi liberal
b.    Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar
  1. Berdasarkan Wewenang dan Hubungan antara Alat Kelengkapan Negara
a.    Demokrasi system parlementer
b.    Demokrasi system presidensial

E.   Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat kita ambil, terutama pelaksanaan demokrasi di bidang politik. Ada empat macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan kita, yaitu:
  1. Demokrasi Parlementer (Liberal)
  2. Demokrasi Terpimpin
  3. Demokrasi Pancasila Era Orde Baru
  4. Demokrasi langsung pada Era Orde Reformasi

F.   Mengembangkan Sikap Demokrasi
Mengembangkan sikap demokrasi akan lebih baik dimulai dari usia balita (bawah lima tahun) serta usia anak-anak sekolah (SD, SMP,dan SMU) untuk mengawali proses belajar berdemokrasi.
     Pendidikan sikap demokrasi dapat dilakukan dalam lembaga:
  1. Pendidikan anak
  2. Sekolah dan perkuliahan
  3. Masyarakat dan pemerintahan.

Senin, 26 Maret 2012

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan

 1. a)Rasa hormat dan Tanggung jawab
Rasa hormat pada diri sendiri:
Kalau anda suka berpikir tentang diri sendiri serta bertindak untuk mendahulukan kepentingan pribadi dari pada kepentingan banyak orang, pikiran dan tindakan ini bukanlah cara untuk mencintai diri sendiri. Namun sesungguhnya anda sedang merasa kasihan terhadap keberadaan diri anda, atau bisa jadi anda sedang mengekpresikan ketidak-puasan anda terhadap diri anda. Dimana perasaan kasihan terhadap diri sendiri ataupun ketidak-puasan terhadap diri sendiri di sebabkan oleh ketidak-cukupan hati – selalu merasa kurang atau tidak pernah merasa puas.
Orang yang mengalami ketidak-cukupan hati senantiasa merasa tidak tenteram dan damai. Mereka bisa melakukan tindakan-tindakan yang sesungguhnya bisa merusak citra dirinya sendiri tetapi tidak pernah di sadarinya. Seperti misalnya kemarahan yang tiba-tiba bisa meledak; bersikap kikir atau pelit – enggan untuk berbagi dengan orang lain; sikap curiga yang berlebihan, tidak memiliki ketulusan dan sebagainya. Inilah yang sebenarnya merendahkan harga diri – self-esteem – nya.
Menghormati diri sendiri tidak sama dengan ke-egoisan yang mementingkan diri sendiri yang berlebihan – self-center. Tetapi berpusat pasa rasa cinta. Artinya kalau anda ingin menghormati diri anda sendiri, anda harus memiliki cinta, dimana cinta itu harus di ekspresikan keluar dalam bentuk memberi, memaafkan dan toleransi.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau oerbuatannya yang disengaja maupun tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya. 
Misalnya sebagai seorang pelajar kita haruslah mengerti dan menyadari posisi kita untuk senantiasa belajar dan mengerjakan segala pekerjaan rumah dengan penuh dedikasi, karena hal-hal seperti itulah yang akan mempengaruhi kesuksesan kita sendiri pada akhirnya. Hal-hal tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan orang lain, karena yang menentukan jalan hidup kita, masa depan kita adalah kita sendiri.
b)Bersikap Kritis
adalah sebuah keharusan. Berbagai informasi baik yang gratis maupun yang berbayar bertebaran didunia maya mengharuskan kita berpikir kritis sehingga kita tidak salah menyantap informasi yang disajikan oleh berbagai sumber. Sikap kritis terhadap sesuatu yang dihadapi harus diimbangi dengan prilaku yang santun. Percuma kita berpikir kritis jika tidak diimbangi dengan prilaku yang santun.
c)Membuka diskusi dan dialog
Diskusi 'Menggantung Asa, Ciptakan Aceh Damai' yang diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat Taman Iskandar Muda (PP TIM), di Aula Komplek Perumahan DPR-RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (16/10/2011) dibuka dengan penampilan tari khas daerah Aceh.
"Sebelum berlanjut ke acara inti kita, kami persembahkan suatu tarian khas daerah kita yaitu 'Tari Saman'," ujar ketua PP TIM, Teuku Safli Didoh saat menutup sambutannya seraya diiringi tepuk tangan peserta, Minggu (16/10/2011).
Acara diskusi rencananya akan menghadirkan Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla dan Menko Polhukam RI-Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto sebagai keynote speaker. Namun karena suatu hal, dua tokoh nasional itu berhalangan hadir. Alhasil, agar acara diskusi dapat dilanjutkan, maka keynote speaker diberikan kepada Mayor Jenderal TNI Amirudin Usman.
Dalam pidatonya, MayJen TNI Amirudin lebih banyak menyinggung tentang pemilukada Aceh.
"Keputusan Partai Aceh dengan tidak mencalonkan kadernya untuk mengikuti pencalonan pemilukada Aceh, tidak membawa perkembangan politik dan demokrasi ke arah kekerasan," ujar Amirudin.
Sementara itu, dalam diskusi ini akan dipaparkan oleh beberapa ahli dalam bidangnya. Seperti, Menteri BUMN dan mantan ketua Umum TIM Mustafa Abubakar, Mantan Menteri BUMN Sofyan A. Djalil, Tokoh senior GAM Malek Mahmud,Wakil Ketua MPR RI Ahmad Farhan Hamid, Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, dan pakar Ekonomi Adnan Ganto.
Warga Lambu Mulai Buka Dialog:
Bima, Kompas - Warga di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, mulai membuka dialog dengan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Mereka membahas akses masuk ke Lambu yang hingga kini masih ditutup warga. Meski demikian, warga Lambu bersikeras menutup jalan karena mereka tidak ingin polisi menangkap 50 tahanan yang melarikan diri.Pertemuan 13 wakil warga dengan Kepala Polda NTB Brigjen (Pol) Arif Wachjunadi itu berlangsung sekitar satu jam di Rumah Makan Arema di Kecamatan Sape, Minggu (29/1) sore. Sape merupakan salah satu daerah eksplorasi tambang. Pertemuan itu merupakan pertemuan pertama pasca-kerusuhan dan pembakaran Kantor Bupati Bima dan Kantor KPU Bima, Kamis pekan lalu.
Pertemuan itu membahas antara lain akses masuk jalan dan perencanaan pertemuan antara warga dan Pemerintah Kabupaten Bima selanjutnya. Safrudin, utusan warga, mengatakan, pihaknya belum siap membuka portal penutup jalan menuju desa-desa di Lambu karena khawatir aparat di wilayah itu bakal menangkap 50 tahanan yang dikeluarkan warga dari tahanan saat kerusuhan Kamis lalu.
Kepala Polda, lanjut Safrudin, juga baru diizinkan masuk permukiman desa-desa di Lambu pada pertemuan besar yang berlangsung Senin pekan depan. Pertemuan itu nanti membahas rekonsiliasi di antara pemerintah daerah, polisi, dan warga.
Arif yang dihubungi secara terpisah mengatakan, dirinya tetap berada di Kecamatan Sape untuk menjalin komunikasi yang lebih intens dengan warga. ”Kondisi di sini aman. Saya sedang berjalan-jalan ke perbukitan guna melihat suasana. Kami sendiri disambut dengan baik oleh warga,” ujar Arif.
Tentang nasib 50 orang yang menghilang dari tahanan saat kerusuhan, Arif meminta mereka menyerahkan diri secara sukarela. Hingga Minggu sore, lima tersangka menyerahkan diri.
Kelima orang itu adalah Langda (21), Ringgo (20), Firhadis (22), Agam (19), dan Khaerul (20). Mereka adalah mahasiswa di salah satu sekolah tinggi di Bima. Firhadis, Agam, dan Khaerul menyerahkan diri Sabtu malam, disusul Ringgo dan Langda yang melapor pada Minggu pagi.
Mereka datang diantar sembilan rekan satu kampus dan saudara-saudara mereka. Mulyati (25), kakak Langda, mengatakan, adiknya datang menyerahkan diri agar mendapatkan kepastian hukum. ”Kemarin, sebenarnya ia tidak berniat keluar dari rumah tahanan (rutan). Namun, kalau tidak keluar, nanti rutan akan dibakar massa. Jadi, ia ikut keluar,” paparnya.
Kelima mahasiswa itu seharusnya menjalani sidang pertama, Selasa lalu, tetapi tertunda karena mereka lari dari rutan. Masyarakat Lambu, kata Safrudin, mendesak Polda NTB menghapus nama ke-50 orang itu dari daftar pencarian orang. (NIT/SEM/KOR.
d)Bersifat terbuka

Dalam Kitab Suci terbaca firman yang artinya kurang lebih demikian: ” …. Maka berilah kabar gembira kepada hamba-hamba-Ku. Yaitu mereka yang mendengarkan perkataan, kemudian mengikuti mana yang terbaik. Mereka itulah orang-orang yang diberi petunjuk oleh Alloh, dan mereka itulah orang-orang yang berakal budi ( “ulu al-albab” ) (QS. Al-Zumar/39:17).
Jadi dalam firman itu dijelaskan bahwa salah satu orang yang memperoleh petunjuk atau hidayah Alloh ialah bahwa ia suka belajar mendengarkan perkataan ( al-qawl )- yang kata al Razi dan al-Thabari dapat meliputi sabda-sabda Nabi dan firman Ilahi , serta pendapat sesama manusia, kemudian dia berusaha memahami apa yang dia dengar itu   dan mengikuti mana yang terbaik. Disebutkan pula dalam firman itu bahwa orang-orang yang berperilaku demikian itu orang-orang yang berakal budi.
Ajaran yang terkandung dalam firman itu sejalan dengan beberapa nilai yang lain, yang kesemuanya itu dapat disebut sebagai nilai keterbukaan. Nabi sendiri sebagai teladan kaum beriman, dipuji Alloh sebagai orang yang lapang dada, karena memang dijadikan demikian, seperti difirmankan dalam Alquran surat Al- Insyirah. Dan sejalan itu pula maka Alquran mengkritik orang-orang kafir yang salah satu ciri mereka ialah , jika mereka diingatkan akan suatu kebenaran, mereka berkata, hati kami telah tertutup, jadi tidak lagi sanggup mendengarkan sabda Alloh atau pendapat orang lain. Padahal yang terjadi ialah bahwa Alloh mengutuk mereka karena sikap mereka yang menolak kebernaran itu, sehingga mereka pun   memang sedikit sekali kemungkinan untuk beriman ( lihat QS.alBaqarah/2:88)
Semangat ajaran-ajaran kitab suci itu dipertegas lagi dengan firman Alloh, “Dan barang siapa Alloh menghendaki untuk diberikanNya hidayah, maka Dia lapangkan dada orang itu untuk ( atau karena ) islam; dan barang siapa Alloh menghendakinya sesat, maka Dia jadikan dada orang itu sempit dan sesak, seolah-olah naik ke langit” (QS.al-An’am/6:125). Oleh karena itu jelas sekali bahwa sikap terbuka adalah bagian dari pada iman. Sebab seseorang, seperti ternyata dari firman berkenaan dengan sikap kaum kafir tersebut diatas, tidak mungkin menerima kebenaran jika dia tidak terbuka. Karena itu difirmankan bahwa sikap tertutup, yang diibaratkan dada yang sempit dan sesak, adalah indikasi kesesatan.
Sedangkan sikap terbuka itu sendiri adalah bagian dari sikap”tahu diri”, yaitu tahu bahwa diri sendir mustahil mampu meliputi seluruh pengetahuan akan kebenaran. Sikap “tahu diri” dalam makna yang seluas-luasnya adalah kualitas pribadi yang amat terpuji, sehingga ada ungkapan  bijaksana bahwa ” Barang siapa yang tahu  dirinya maka dia akan tahu Tuhannya.” Artinya, kesadaran orang akan keterbatasan dirinya adalah akibat kesadarannya akan ketidak terbatasan dan kemutlakan Tuhan. Jadi tahu diri sebgai terbatas adalah isyarat tahu tentang Tuhan sebagai Yang Tak Terbatas, yang bersifat serba Maha.
Dalam tingkah laku nyata, “tahu diri” itulah yang membuat orang juga rendah hati       ( harap jangan dicampuraduk dengan “rendah diri”). Dan sikap rendah hati itu adalah permulaan adanya sikap jiwa yang suka menerima atau receptive terhadap kebenaran. Inilah pangkal iman dan jalan menuju Kebenaran.
Sumber : PINTU-PINTU MENUJU TUHAN karya Nurcholish Madjid
e)Rasional
Rasional diambil dari kata bahasa inggris rational yang mempunyai definisi yaitu dapat diterima oleh akal dan pikiran dapat ditalar sesuai dengan kemampuan otak.Hal-hal yang rasional adalah suatu hal yang di dalam prosesnya dapat dimengerti sesuai dengan kenyataan dan realitas yang ada.Biasanya kata rasional ditujukan untuk suatu hal atau kegiatan yang masuk diakal dan diterima dengan baik oleh masyarakat . Rasional juga berarti norma - norma yang sudah baku di dalam masyarakat dan telah menjadi suatu hal yang biasa dan permanen
Contoh dari tindakan rasional antara lain seperti:
  • Seorang penjahat diadili karena kejahatannya
  • Seseorang diberi hadiah karena sudah menolong orang lain
  • seseorang harus menabung agar menjadi orang kaya
  • Seseorang tidak mempercayai hal - hal yang belum dilihatnya
  • Seseorang akan lebih berhati hati pada malam hari
 f)Jujur
jujur adalah kehormatan:
SAYA baru saja meninggalkan Nagoya Jepang dengan sejumlah kenangan. Salah satunya yang menginspirasi saya membuat tulisan ini adalah kejujuran seorang pelayan restoran.
Siang tadi, saya mengunjungi di sebuah food court yang terletak Nagoya Train Station, tepatnya di Takashimaya Basement. Di food court ini, ada banyak menu kuliner yang dihidangkan. Umumnya adalah masakan hasil laut, seperti tuna, udang, kakap dan cumi. Karena terlalu banyak pilihan yang asing bagi saya, maka saya memilih cumi bakar saja. Untuk semangkuk nasi dan minuman, saya beli di counter lain.
Seporsi cumi bakar yang aromanya nikmat ini seharga 400 yen, atau sekitar Rp 45 ribu. Saya bayar dengan selembar uang 100 yen. Di sini, membeli makan harus membayar terlebih dahulu. Setelah menerima sepiring cumi bakar, saya langsung ngeloyor ke meja makan, dan lupa meminta uang kembalian. Kebetulan, siang itu pengunjung cukup banyak dan antri di masing-masing counter.
Ketika duduk di deretan meja, saya baru teringat uang kembalian yang belum saya terima dari pelayan. Saya pikir, karena ratusan pengunjung yang memenuhi food court ini, tak mungkin saya berhasil melakukan complain ke pelayan tadi. Saya akui saya teledor, jadi ya langsung merelakan uang kembalian cumi bakar sebesar 600 yen atau sekitar Rp 70 ribu itu.
Waktu pun berlalu hingga usai santap siang. Usai saya menikmati seteguk terakhir teh hangat ala Jepang, seseorang menghampiri saya sambil membawa uang dan selembar kertas. Rupanya, orang itu adalah pelayan yang memberika cumi bakar tadi. Michiko-san, sang pelayan itu, menyerahkan uang kembalian milik saya sekaligus bon pembelian yang belum saya terima.Usai menyerahkan uang 600 yen, Michiko tersenyum sambil memberikan hormat dengan cara membungkuk di hadapan saya. Saya pun bersikap membungkuk, meski agak risih dalam kondisi duduk. Saya jadi ingat sehari sebelumnya, sikap hormat yang diperagakan warga Jepang lainnya kepada saya, warga asing di Jepang.
2. -visi dan misi
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada
akhir periode perencanaan, sedangkan Misi adalah rumusan umum
mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi.
Sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka
perwujudan Visi dan Misi Pemimpin Daerah ini, seyogyanya selaras dengan
Visi dan Misi Nasional bahkan Visi dan Misi Gubernur Propinsi Sulawesi Utara.
Visi dan Misi Nasional mencerminkan Platform politik Pemerintah, dengan
kata lain merupakan penjabaran dari agenda-agenda yang ditawarkan
Presiden kepada masyarakat pada saat kampanye.
-visi dan misi dalam menghadapi era globalisasi

Visi

CEMERLANG DALAM PRESTASI BERDASARKAN IMTAQ DAN IPTEK DALAM BERKOLABORASI DI ERA GLOBALISASI

Misi

Untuk menjabarkan visi tersebut ditetapkan 7 misi SMAN 1 Tasikmalaya yaitu meningkatkan dan mengembangkan :
  1. Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut dan juga budaya bangsa sehingga menjadi sumber kearifan dalam berfikir, berbicara, dan bertindak.
  2. Mendorong dan membantun setiap peserta didik untuk mengenal potensi dirinya sehingga dapat dikembangkan secara optimal.
  3. Menumbuhkan keunggulan secara efektif kepada seluruh warga sekolah.
  4. Melaksanakan kegiatan pembelajaran yang efektif dan efisien dengan menggunakan multimedia sehingga setiap peserta didik dapat berkembang secara optimal sesuai potensi yang dimilikinya.
  5. Menguasai pengetahuan dan Teknologi Informasi serta menerapkan dalam proses belajar mengajar.
  6. Menumbuhkan semangat bersaing dalam menghadapi Era Globalisasi.
  7. Menerapkan manajemen partisipasi dalam melibatkan seluruh warga sekolah dan kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah.

Selasa, 08 November 2011

Tugas koperasi

bung-hatta-wikipedia.jpgSebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Meskipun sudah berusia 60 tahun lebih (dan 61 tahun pada tanggal 12 Juli 2008 nanti) apa itu Koperasi belum begitu dipahami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak paara anggota Koperasi yang belum tahu makna dari mahluk yang bernama Koperasi ini.
Koperasi: Mahluk apa itu?
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
  2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
  3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
  4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara menurut ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
  2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
  4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
  7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerja sama antar Koperasi.
Sumber: Tim LAPENKOP Nasional, Lebih Mengenal Koperasi, Diterbitkan oleh LAPENKOP Nasional, Gedung D-III Lantai II, Kampus IKOPIN, Jl. Raya Bandung Sumedang Km 20,5 Jatinangor – Bandung 40600, www.lapenkop.coop, Lapenkop@lapenkop.coop
Asosiasi berbeda dengan kelompok. Asosiasi terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama. Lazimnya, yang menonjol adalah kepentingan ekonominya. Sedangkan kelompok terdiri dari orang-orang yang belum tentu memiliki kepentingan yang sama. Umumnya yang menonjol adalah unsul sosialnya.
ICA adalah gabungan gerakan Koperasi internasional yang beranggotakan 700 juta orang lebih, berasal dari 70 negara, berpusat di Genewa, Swiss. Untuk wilayah Asia-Pasifik berkantor di New Dehli, India.
Prinsip yang dianut oleh gerakan Koperasi internasional saat ini adalah yang dicetuskan pada kongres ICA (International Cooperative Alliance) di Mancchester, Inggris pada tanggal 23 September 1995.






\





https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-Ath782-boOMdmurAeA0PBKt0UgHtxUyzNmOGKSlH4WjBFsTceDQpuNY4ONzocLb-qWToiYPlFF3Pb5Ho1RDGeD28wOGZKbQB_fBagqwQosg9BjCWDjJa__hPs5CX2XkjEFiCU7izyxM/s320/dekopin.gif

                                i.            Dewan Koperasi Indonesia mendukung sikap politik Presiden RI yang menegaskan tentan pentingnya pelaksanaan ekonomi pasar yang berorientasi sosial. Karena itu, Dewan Koprasi Indonesia mendukung upaya untuk mengoreksi pemilikan asing dengan cara membatasi penguasaan dan pemilikan asing yang telah mendominasi wilayah kedaulatan ekonomi nasional. Harus kita sadari mandat konstitusi tidak dapat menjadi barang titipan kepada pihak asing;
                              ii.            Dewan Koperasi Indonesia mengharapkan pemerintah dengan tegas merumuskan kembali ketentuan yang ada agar terselenggara perlindungan kepada kepentingan rakyat jelata khususnya yang menyangkut pengusahaan air, penguasaan dan pengusahaan tanah dan kekayaan yang terkandung didalamnya serta berbagai industri strategis yang menyangkut kepentingan keamanan dan hajat hidup orang banyak seperti industri telekomunikasi, perbankan, dan industri farmasi. Secara khusus Dewan Koperasi Indonesia meminta peninjauan kembali Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal agar sesuai dengan mandat konstitusi;
                            iii.            Dewan Koperasi Indonesia menyadari bahwa sebagian dari penyimpangan konstitusional yang terjadi bukanlah semata-mata karena kurangnya peraturan, namun karena kelemahan apartur di tingkat pusat dan daerah yang telah gagal menangkap amanat konstitusi dan kepentingan rakyat jelata. Karena itu Dewan Koperasi Indonesia mendukung berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah secara khusus dalam hal pemberantasan korupsi serta penertiban penggunaan anggaran agar pelayanan publik dapat terselenggara secara optimal. Hal yang sama untuk terselenggaranya efisiensi birokrasi sehingga terhindar dari ‘ekonomi biaya tinggi’ melalui standarisasi dan otomatisasi serta transparansi pelayanan publik khususnya untuk mendorong kegiatan usaha;
                            iv.            Dalam situasi keprihatinan dengan terjadinya berbagai bencana di tanah air, Dewan Koperasi Indonesia telah dan akan terus mendukung untuk lebih cepatnya penanganan darurat bencana secara lebih partisipasif sebagai tugas kolektif seluruh bangsa serta upaya pemulihan ekonomi rakyat di daerah bencana.
Jakarta, 7 Januari 2008
DEWAN KOPERASI INDONESIA
KETUA UMUM

ADI SASONO
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpGb5qScCYNMmJMY3IRwqk7HzwSkusutrWFzqQ9ienNpI4TwC4UNsBd-G5yxnb5YTlH4hRMtiE8AXLZUs78EhsBqcxdnyuGKZiiZ_TJbPrDW_yvxeYaXikE_aSOtKi2JFr49sq-Ag3gKM/s320/LOGO+KOPERASI.JPGMenurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah ditinggalkan?
Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.
Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, KOPERASI juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.
Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik.
KOPERASI dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. KOPERASI (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.
Dulu, badan hukum KOPERASI harus disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Jawa Timur, selaku wakil dari Pemerintah. Sekarang, cukup disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja.
Sejatinya KOPERASI dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.
Jadi, ketika UUD 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata KOPERASI, ketika perbankan masih memandang KOPERASI dengan sebelah mata, ketika banyak PT yang beroperasi dengan kedok koperasi, MASIHKAH KOPERASI DIANGGAP SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA?