Npm : 16210600
Kelas : 4EA16
Prinsip-prinsip GCG
Transparancy
Dalam mewujudkan
prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup,
akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya.
Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan,
kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas
informasi dilakukan secara independen.
Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan
perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
Accountability
Adalah kejelasan fungsi, struktur,
sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan
terlaksana secara efektif.
Responsibility
Pertanggungjawaban perusahaan adalah
kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip
korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
Independency
Kemandirian adalah suatu keadaan
dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan
manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsipprinsip korporasi yang sehat.
Fairness
Prinsip ini menuntut adanya
perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku. Diharapkan fairness dapat menjadi faktor
pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di
antara beragam kepentingan dalam perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di
perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang
dalam yang merugikan pihak lain.
Sumber :
- http://eridestria.blogspot.com/2012/10/good-corporate-governance.html
- http://yanuarto-berbagi.blogspot.com/2012/02/5-lima-prinsip-gcg.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar