Senin, 18 November 2013

TUGAS GCG

Nama   : Siti Mardianah
Npm    : 16210600
Kelas   : 4EA16

Penerapan GCG Perbankan


Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi termasuk pada saat penyusunan visi, misi, rencana strategis, pelaksanaan kebijakan dan langkah-langkah pengawasan internal. Cakupan penerapan prinsip-prinsip GCG dimaksud paling kurang harus diwujudkan dalam:
  1. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi;
  2. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern bank;
  3. penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal;
  4. penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern;
  5. penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar;
  6. rencana strategis Bank;
  7. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank.
Mengingat tujuan pelaksanaan GCG adalah untuk memberikan nilai perusahaan yang maksimal bagi para Stakeholder maka prinsip-prinsip GCG tersebut harus juga diwujudkan dalam hubungan Bank dengan para Stakeholder.  Secara singkat cakupan penerapan GCG tersebut diuraikan sebagai berikut :
A.  Struktur Organisasi Good Corporate Governance
Struktur Organisasi GCG secara garis besar adalah terdiri dari :
  1. Rapat Umum Pemegang Saham
  2. Dewan Komisaris
  3. Direksi
  4. Komite-Komite dibawah Dewan Komisaris
  5. Satuan Kerja Kepatuhan
  6. Satuan Kerja Audit Intern
  7. Audit Ekstern
  8. Satuan Kerja Manajemen Risiko
  9. Stakeholders
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Bank dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Bank yang berlaku. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum dimana Direksi dan Komisaris melaporkan dan bertanggungjawab atas kinerja mereka terhadap Pemegang Saham.
Dewan Komisaris
Jumlah anggota dewan Komisaris paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. Paling kurang 1 (satu) orang anggota dewan Komisaris wajib berdomisili di Indonesia. Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris dan Komisaris Independen dan paling kurang 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah anggota dewan Komisaris adalah Komisaris Independen.
Direksi
Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dan wajib berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali. Penilaian independensi didasarkan pada keterkaitan yang bersangkutan pada kepengurusan, kepemilikan dan/atau hubungan keuangan, serta hubungan keluarga dengan pemegang saham pengendali. Setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Direksi oleh Dewan Komisaris kepada Rapat Umum Pemegang Saham, harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.
Mayoritas anggota Direksi paling kurang memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang operasional sebagai Pejabat Eksekutif bank (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat). Setiap anggota Direksi harus memenuhi persyaratan telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
KOMITE – KOMITE
Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris dibantu oleh sekurang-kurangnya :
a. Komite Audit
b. Komite Pemantau Risiko
c. Komite Remunerasi dan Nominasi.
Komite tersebut wajib menyusun pedoman dan tata tertib kerja komite.
FUNGSI KEPATUHAN
Bank wajib memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Dalam rangka memastikan kepatuhan, Bank wajib menunjuk seorang Direktur Kepatuhan dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.
Satuan Kerja Kepatuhan
Dalam rangka membantu pelaksanaan fungsi Direktur Kepatuhan secara efektif, Bank membentuk satuan kerja kepatuhan (compliance unit) yang independen terhadap satuan kerja operasional. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut Direktur Kepatuhan wajib mencegah direksi Bank agar tidak menempuh kebijakan dan/atau menetapkan keputusan yang menyimpang dari peraturan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Direktur Kepatuhan wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara berkala kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris.
Fungsi Audit Intern
Dalam rangka pelaksanaan fungsi audit intern secara efektif, Bank wajib membentuk Satuan Kerja Audit Intern yang independen terhadap satuan kerja operasional. Dalam melaksanakan tugasnya SKAI menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada Direktur Kepatuhan. Pemimpin SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama Bank dengan persetujuan Dewan Komisaris.
Fungsi Audit Ekstern
  1. Bank wajib menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia dalam pelaksanaan audit laporan keuangan Bank.
  2. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan calon yang diajukan oleh dewan Komisaris sesuai rekomendasi Komite Audit.
  3. Audit dan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta Bank dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Satuan Kerja Manajemen Risiko & Komite Manajemen Risiko
Dalam kaitan dengan pengembangan struktur organisasi yang ada, Bank wajib membentuk Komite Manajemen Risiko (Risk Management Committee) dan Satuan Kerja Manajemen Risiko (Risk Management Unit).
Pengendalian Intern
Pengendalian intern merupakan suatu mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh manajemen Bank secara berkesinambungan (on going basis), guna:
  1. menjaga dan mengamankan harta kekayaan Bank;
  2. menjamin tersedianya laporan yang lebih akurat;
  3. meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku;
  4. mengurangi dampak keuangan/kerugian, penyimpangan termasuk kecurangan/fraud, dan pelanggaran aspek kehati-hatian;
  5. meningkatkan efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya.
PENYEDIAAN DANA KEPADA PIHAK TERKAIT DAN PENYEDIAAN DANA BESAR
Dalam rangka menghindari kegagalan usaha Bank sebagai akibat konsentrasi  penyediaan dana dan meningkatkan independensi pengurus Bank terhadap potensi intervensi dari pihak terkait, Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana antara lain dengan menerapkan penyebaran/diversifikasi portofolio penyediaan dana yang diberikan. Pelaksanaan penyediaan dana kepada pihak terkait dan/atau penyediaan dana besar (large exposures) wajib berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum. Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko Bank wajib memiliki pedoman kebijakan dan prosedur tertulis tentang Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dan atau Penyediaan Dana besar (large exposures).
RENCANA STRATEGIS BANK
  1. Bank wajib menyusun rencana strategis dalam bentuk rencana korporasi (corporate plan) / rencana jangka panjang dan rencana bisnis (business plan) / rencana jangka pendek.
  2. Penyampaian rencana korporasi (corporate plan) dan perubahannya kepada Bank Indonesia berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Bank Umum.
  3. Penyusunan dan penyampaian rencana bisnis (business plan) berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
  4. Rencana korporasi /rencana jangka panjang Bank  merupakan cerminan dari visi Bank.­  
HUBUNGAN DENGAN STAKEHOLDERS
Bank memiliki sensitivitas untuk melakukan hubungan secara positif dengan financial maupun non-financial stakeholders, termasuk dengan pegawai Perseroan, masyarakat setempat, kepentingan lingkungan hidup, regulator (Bank Indonesia, Bapepam, BEJ dan BES) dan pemerintah. Pengaruh dari external stakeholders tidak boleh mengacaukan kegiatan operasi yang sudah direncanakan oleh Perseroan, sehingga diperlukan adanya penelitian yang cermat atas pengaruh positif dan negatif dari external stakeholders tersebut.

Sumber : 
http://lindadolphin.blogspot.com/2013/11/tugas-gcg-2.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar