Npm : 16210600
Kelas : 4EA16
Penerapan GCG Perbankan
Bank wajib
melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usahanya pada
seluruh tingkatan atau jenjang organisasi termasuk pada saat penyusunan visi,
misi, rencana strategis, pelaksanaan kebijakan dan langkah-langkah pengawasan
internal. Cakupan penerapan prinsip-prinsip GCG dimaksud paling kurang
harus diwujudkan dalam:
- pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi;
- kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern bank;
- penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal;
- penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern;
- penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar;
- rencana strategis Bank;
- transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank.
Mengingat
tujuan pelaksanaan GCG adalah untuk memberikan nilai perusahaan yang maksimal
bagi para Stakeholder maka prinsip-prinsip GCG tersebut harus juga
diwujudkan dalam hubungan Bank dengan para Stakeholder. Secara
singkat cakupan penerapan GCG tersebut diuraikan sebagai berikut :
A.
Struktur Organisasi Good Corporate Governance
Struktur
Organisasi GCG secara garis besar adalah terdiri dari :
- Rapat Umum Pemegang Saham
- Dewan Komisaris
- Direksi
- Komite-Komite dibawah Dewan Komisaris
- Satuan Kerja Kepatuhan
- Satuan Kerja Audit Intern
- Audit Ekstern
- Satuan Kerja Manajemen Risiko
- Stakeholders
RUPS (Rapat
Umum Pemegang Saham)
Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) adalah organ yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Bank
dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Komisaris
dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan
Anggaran Dasar Bank yang berlaku. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan
forum dimana Direksi dan Komisaris melaporkan dan bertanggungjawab atas kinerja
mereka terhadap Pemegang Saham.
Dewan
Komisaris
Jumlah
anggota dewan Komisaris paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
Paling kurang 1 (satu) orang anggota dewan Komisaris wajib berdomisili di
Indonesia. Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris dan Komisaris Independen dan
paling kurang 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah anggota dewan Komisaris
adalah Komisaris Independen.
Direksi
Direksi
dipimpin oleh Direktur Utama dan wajib berasal dari pihak yang independen
terhadap pemegang saham pengendali. Penilaian independensi didasarkan pada
keterkaitan yang bersangkutan pada kepengurusan, kepemilikan dan/atau hubungan
keuangan, serta hubungan keluarga dengan pemegang saham pengendali. Setiap
usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Direksi oleh Dewan Komisaris
kepada Rapat Umum Pemegang Saham, harus memperhatikan rekomendasi Komite
Remunerasi dan Nominasi.
Mayoritas
anggota Direksi paling kurang memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang
operasional sebagai Pejabat Eksekutif bank (tidak termasuk Bank Perkreditan
Rakyat). Setiap anggota Direksi harus memenuhi persyaratan telah lulus
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sesuai dengan
ketentuan Bank Indonesia tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and
Proper Test).
KOMITE – KOMITE
Dalam rangka
mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris
dibantu oleh sekurang-kurangnya :
a. Komite
Audit
b. Komite
Pemantau Risiko
c. Komite
Remunerasi dan Nominasi.
Komite
tersebut wajib menyusun pedoman dan tata tertib kerja komite.
FUNGSI
KEPATUHAN
Bank wajib
memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Bank Indonesia dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Dalam rangka memastikan
kepatuhan, Bank wajib menunjuk seorang Direktur Kepatuhan dengan berpedoman
pada persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank
Indonesia tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan
Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.
Satuan Kerja
Kepatuhan
Dalam rangka
membantu pelaksanaan fungsi Direktur Kepatuhan secara efektif, Bank membentuk
satuan kerja kepatuhan (compliance unit) yang independen terhadap satuan
kerja operasional. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut Direktur Kepatuhan
wajib mencegah direksi Bank agar tidak menempuh kebijakan dan/atau menetapkan
keputusan yang menyimpang dari peraturan Bank Indonesia dan peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku. Direktur Kepatuhan wajib melaporkan
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara berkala kepada Direktur Utama
dengan tembusan kepada Dewan Komisaris.
Fungsi Audit
Intern
Dalam rangka
pelaksanaan fungsi audit intern secara efektif, Bank wajib membentuk Satuan
Kerja Audit Intern yang independen terhadap satuan kerja operasional. Dalam
melaksanakan tugasnya SKAI menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan
Komisaris dengan tembusan kepada Direktur Kepatuhan. Pemimpin SKAI diangkat dan
diberhentikan oleh Direktur Utama Bank dengan persetujuan Dewan Komisaris.
Fungsi Audit
Ekstern
- Bank wajib menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia dalam pelaksanaan audit laporan keuangan Bank.
- Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan calon yang diajukan oleh dewan Komisaris sesuai rekomendasi Komite Audit.
- Audit dan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
PENERAPAN
MANAJEMEN RISIKO
Bank wajib
menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang disesuaikan dengan tujuan,
kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta Bank dengan berpedoman
pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Bank
Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Satuan Kerja
Manajemen Risiko & Komite Manajemen Risiko
Dalam kaitan
dengan pengembangan struktur organisasi yang ada, Bank wajib membentuk Komite
Manajemen Risiko (Risk Management Committee) dan Satuan Kerja Manajemen
Risiko (Risk Management Unit).
Pengendalian
Intern
Pengendalian
intern merupakan suatu mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh manajemen Bank
secara berkesinambungan (on going basis), guna:
- menjaga dan mengamankan harta kekayaan Bank;
- menjamin tersedianya laporan yang lebih akurat;
- meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku;
- mengurangi dampak keuangan/kerugian, penyimpangan termasuk kecurangan/fraud, dan pelanggaran aspek kehati-hatian;
- meningkatkan efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya.
PENYEDIAAN
DANA KEPADA PIHAK TERKAIT DAN PENYEDIAAN DANA BESAR
Dalam rangka
menghindari kegagalan usaha Bank sebagai akibat konsentrasi penyediaan
dana dan meningkatkan independensi pengurus Bank terhadap potensi intervensi
dari pihak terkait, Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam
penyediaan dana antara lain dengan menerapkan penyebaran/diversifikasi
portofolio penyediaan dana yang diberikan. Pelaksanaan penyediaan dana kepada
pihak terkait dan/atau penyediaan dana besar (large exposures) wajib
berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian
Kredit Bank Umum. Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen
risiko Bank wajib memiliki pedoman kebijakan dan prosedur tertulis tentang
Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dan atau Penyediaan Dana besar (large
exposures).
RENCANA
STRATEGIS BANK
- Bank wajib menyusun rencana strategis dalam bentuk rencana korporasi (corporate plan) / rencana jangka panjang dan rencana bisnis (business plan) / rencana jangka pendek.
- Penyampaian rencana korporasi (corporate plan) dan perubahannya kepada Bank Indonesia berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Bank Umum.
- Penyusunan dan penyampaian rencana bisnis (business plan) berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
- Rencana korporasi /rencana jangka panjang Bank merupakan cerminan dari visi Bank.
HUBUNGAN
DENGAN STAKEHOLDERS
Bank
memiliki sensitivitas untuk melakukan hubungan secara positif dengan financial
maupun non-financial stakeholders, termasuk dengan pegawai Perseroan,
masyarakat setempat, kepentingan lingkungan hidup, regulator (Bank Indonesia,
Bapepam, BEJ dan BES) dan pemerintah. Pengaruh dari external stakeholders
tidak boleh mengacaukan kegiatan operasi yang sudah direncanakan oleh
Perseroan, sehingga diperlukan adanya penelitian yang cermat atas pengaruh
positif dan negatif dari external stakeholders tersebut.
Sumber :
http://lindadolphin.blogspot.com/2013/11/tugas-gcg-2.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar