Nama
: Siti Mardianah
Npm
: 16210600
Kelas
: 4EA16
Penerapan
GCG dalam Pemerintahan / Institusi Pemerintah
Pengadaan barang dan jasa di instansi Pemerintah
memiliki peluang yang besar untuk terjadinya penyelewengan. Penyelewengan dapat
berupa menaikkan nilai proyek dari nilai yang sebenarnya, tidak melakukan
prosedur pelelangan yang ditetapkan oleh peraturan, dan pengadaan barang/jasa
fiktif.
Banyak kasus pengadaan barang/jasa yang ada sekarang
ini, akhirnya menyeret para pemegang kekuasaan pemerintahan termasuk di
dalamnya para Menteri menjadi terdakwa dan juga menjadi pesakitan masuk ke
dalam penjara. Dan berita yang paling up to date adalah kasus SISMINBAKUM di
Kementerian Hukum dan HAM, dimana mantan Menteri Hukum dan HAM, Yuzril Ihza
Mahendra telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka.
Berdasarkan uraian diatas maka focus penulisan adalah bagaimana penerapan Good Corporate Governance (GCG) Dalam Pengadaan Barang/Jasa di Instansi Pemerintah. Dengan adanya GCG ini dapat mengurangi penyelewengan pengadaan barang dan jasa di BUMN, BUMD, PEMDA dan juga Kementerian dan Lembaga.
Berdasarkan uraian diatas maka focus penulisan adalah bagaimana penerapan Good Corporate Governance (GCG) Dalam Pengadaan Barang/Jasa di Instansi Pemerintah. Dengan adanya GCG ini dapat mengurangi penyelewengan pengadaan barang dan jasa di BUMN, BUMD, PEMDA dan juga Kementerian dan Lembaga.
PENERAPAN
PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PENGADAAN BARANG/JASA DI INSTANSI
PEMERINTAH
Menurut World Bank, pengertian Good Corporate
Governance (GCG) adalah kumpulan kaidah hukum, peraturan dan kaidah-kaidah yang
wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja
secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan
bagi pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. (Hassel Nogi
S Tangkilisan, Mengelola Kredit Berbasis Good Corporate Governance, Balaiurang
& Co. Yogyakarta, 2003, hal.12). Lima tujuan utama prinsip Good Corporate
Governance yaitu (Mas Achmad Daniri, Good Corporate Governance, Konsep dan
Penerapannya dalam Konteks Indonesia, PT Ray Indonesia, Jakarta, 2005, hal 5)
melindungi hak dan kepentingan pemegang saham, melindungi hak dan kepentingan
para the stakeholders non pemegang saham, meningkatkan effisiensi dan
efektifitas kerja Dewan Pengurus atau Board of Directors dan manajemen
perusahaan serta meningkatkan hubungan Board of Directors dengan manajemen
senior perusahaan. Penerapan Good Corporate Governance bukan semata-mata
mencakup relasi dalam pemerintahan, melainkan mencakup relasi sinergis dan
sejajar antara pasar, pemerintah dan masyarakat sipil. Gagasan kesejajaran ini
mengandung arti akan pentingnya redefinisi peran dan hubungan ketiga institusi
ini dalam mengelola sumberdaya ekonomi, politik dan kebudayaan yang tersedia dalam
masyarakat. Para penganjur pendekatan ini membayangkan munculnya hubungan yang
sinergis antara ketiga institusi sehingga terwujud penyelenggaraan negara yang
bersih, responsive, bertanggung jawab, semaraknya kehidupan masyarakat sipil
serta kehidupan pasar/bisnis yang kompetitif dan bertanggung jawab.
Salah satu agenda yang harus dilaksanakan dalam
pencapaian Good Corporate Governance adalah pemberantasan Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme (KKN). KKN merupakan penyebab utama dari tidak berfungsinya hukum di
Indonesia. Untuk memberantas KKN diperlukan setidaknya dua cara; pertama dengan
cara mencegah (preventif) dan kedua, upaya penanggulangan (represif). Upaya
pencegahan dilakukan dengan cara memberi jaminan hukum bagi perwujudan
pemerintahan terbuka (open government) dengan memberikan jaminan kepada hak
publik seperti hak mengamati perilaku pejabat, hak memperoleh akses informasi,
hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak mengajukan keberatan
bila ketiga hak di atas tidak dipenuhi secara memadai. Salah satu kegiatan
pemerintah dalam pelaksanaan APBN yang diindikasikan adanya tindakan KKN adalah
pada tahap pengadaan barang dan jasa. Tidak dapat dipungkiri bahwa Pengadaan
barang/jasa pemerintah di Indonesia masih menduduki peran yang sangat penting
untuk menggerakkan aktivitas ekonomi. Dikarenakan jumlah uang yang berputar
cukup besar, keterlibatan dunia usaha dan birokrat publik juga sangat besar.
Oleh karena itu, Pengadaan barang/jasa pemerintah dapat menjadi sarana yang
cukup memadai untuk memperbaiki perilaku dunia usaha dan birokrat publik secara
menyeluruh, terutama sebagai alat untuk memulai penyelenggaraan pemerintah yang
baik (good governance). Selama ini Pengadaan barang/jasa pemerintah masih
menghadapi kendala yang sangat serius. Tata cara Pengadaan barang/jasa
pemerintah hanya dijalankan untuk memenuhi persyaratan formal tanpa memahami
latar belakang, essensi, maksud dan tujuan dari suatu peraturan. Karena itu
hasilnya dapat kita saksikan bersama. Hampir seluruh hasil dari proses Pengadaan
barang/jasa pemerintah menghasilkan harga yang lebih tinggi dari harga pasar
dan sering dengan kualitas yang kurang memadai serta dengan lingkup kerja yang
kurang dari yang dipersyaratkan.
Praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) merebak
dan merajalela di bidang Pengadaan barang/jasa pemerintah. Kerugian yang
diakibatkan oleh praktek tersebut juga sangat memberatkan keuangan Negara
karena yang menikmati kebocoran tersebut adalah individu atau orang tertentu
diatas kerugian dan kesengsaraan masyarakat luas. Penyempurnaan aturan
perundang-undangan, pelatihan pemahaman kepada seluruh pengelola Pengadaan
barang/jasa pemerintah dan perbaikan proses Pengadaan barang/jasa pemerintah
untuk menguerangi kebocoran anggaran yang menjadi aspek penting dalam reformasi
keuangan Negara yang dilakukan beberapa tahun belakangan ini. Hakekatnya
esensi, tujuan dan maksud Pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut dapat
dilaksanakan sebaik-baiknya maka kedua belah pihak yaitu pihak pengguna dan
pihak penyedia harus selalu berpedoman kepada filosofi dasar Pengadaan
barang/jasa pemerintah, tunduk kepada etika dan norma Pengadaan barang/jasa
pemerintah yang berlaku, mengikuti dan memahami prinsip-prinsip dasar Pengadaan
barang/jasa pemerintah, serta menjalankan metoda dan proses Pengadaan
barang/jasa pemerintah yang telah berlaku.
Sesuai dengan Prisnisp-prinsip dasar Pengadaan
barang/jasa pemerintah yang tercantum dalam Keppres Nomor 80 tahun 2003 pasal 3
menyebutkan Pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menerapkan prinsip-prinsip :
1. Efisien, berarti Pengadaan
barang/jasa pemerintah harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang
terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu
sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Efektif berarti Pengadaan
barang/jasa pemerintah harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan
dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang
ditetapkan.
3. Terbuka dan bersaing berarti
Pengadaan barang/jasa pemerintah harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang
memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara
penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/criteria tertentu
berdasarkan kektentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
4. Transparan berarti semua ketentuan
dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk syarat teknis
administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon
penyedia barang/jasa, sifatnya terbuaka bagi peserta penyedia barang/jasa yang
berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.
5. Adil/tidak diskriminatif berarti
memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak
mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alas an
apapun.
6. Akuntabel berarti harus mencapai
sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas
umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta
ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
Sedangkan etika dalam Pengadaan
barang/jasa pemerintah terdapat dalam pasal 5 Keppres Nomor 80 tahun 2003 yaitu
:
1. Melaksanakan tugas secara tertib
disertai rasa tanggunjawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan
tercapainya tujuan Pengadaan barang/jasa.
2. Bekerja secara professional dan
mandiri atas dasar kejujuran serta menjaga kerahasian dokumen Pengadaan
barang/jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan
dalam Pengadaan barang/jasa.
3. Tidak saling mempengaruhi baik
langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya
persaingan tidak sehat.
4. Menerima dan bertanggunjawab atas
segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
5. Menghindari dan mencegah
terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun
tidak langsung dalam proses Pengadaan barang/jasa.
6. Menghindari dan mencegah
terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam Pengadaan
barang/jasa.
7. Menghindari dan mencegah
penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,
golongan atau pihak lain yang secara langsung tidak langsung merugikan keuangan
Negara.
8. Tidak menerima, tidak menawarkan
atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa
saja kepada siapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan
Pengadaan barang/jasa.
Penerapan Good Corporate Governance
agar dapat mengurangi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di instansi
Pemerintah maka pemanfaatan teknologi informasi (e-government, e-procurement,
information technology) adalah sesuatu
yang mutlak, sehingga calo-calo/preman-preman proyek pemerintah bisa dihilangkan
dan juga dapat menghemat biaya administrasi. Instansi Pemerintah sebagai pihak
penyelenggara Pengadaan barang/jasa Pemerintah harus berkomitmen harus selalu
mendukung pemerintahan yang bersih (clean government) melalui penandatanganan
pakta integritas. Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta
Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna
barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang
berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa. Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis
mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa
barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua
belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Pelaksanaan dari Pakta tersebut
dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu
badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan
tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses
pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah
mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang
sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang telah
disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak. Hal yang paling penting dalam
penegakan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa adala h adanya
ketegasan, kejelasan dan keadilan. Selama ini kita lihat dilapangan, hanya
pejabat pengadaan dan pejabat pengelolaan yang dihimbau untuk menegakkan
peraturan pengadaan barang dan jasa. Namun disisi lain pihak pengusaha dan
rekanan kurang ditegaskan dan penegakkan peraturan tersebut. Pada saat proses
pelelangan sering ditemukan penawaran yang tidak wajar. Bila rekanan tersebut
akhirnya ditetapkan jadi pemenang lelang, kegiatan tsb tdk dapat dikerjakan
dengan baik sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dengan alas an dananya
tidak mencukupi. Atau pekerjaan ditelantarkan dengan alas an yang tidak jelas.
KESIMPULAN :
Penerapan Good Corporate Governance Dalam Pengadaan Barang/Jasa di Instansi Pemerintah dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi (e-government, e-procurement, information technology) dan penanda tanganan Pakta Integritas antara pelaku Pengadaan Barang dan Jasa.
Penerapan Good Corporate Governance Dalam Pengadaan Barang/Jasa di Instansi Pemerintah dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi (e-government, e-procurement, information technology) dan penanda tanganan Pakta Integritas antara pelaku Pengadaan Barang dan Jasa.
Kometar yang berkaitan dengan Etika
Bisnis:
Menurut pendapat saya, Good
Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang dapat mengarahkan dan
menjalankan sebuah perusahaan yang dapat dilihat dari aspek hard definition maupun soft definition untuk dapat
mempertanggung jawabkan kepada shareholders
dan stakeholders demi untuk kemajuan
perusahaan tersebut.
Sumber :
http://treasury-state.blogspot.com/2010/06/penerapan-prinsip-good-corporate.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar